Rabu, 15 Maret 2017

Kode Etik Keperawatan

NAMA  : FATMA INDRIYANASARI
NPM      : 14214050
KELAS    : 3EA03

KODE ETIK KEPERAWATAN
                PERSATUAN Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti :
Perawat dan Klien
1.       Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2.       Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
3.       Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4.       Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan tugas dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perawat dan Praktik
1.       Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2.       Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
3.       Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4.       Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional
Perawat dan Masyarakat
1.       Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat

Perawat dan Teman Sejawat
1.       Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2.       Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal
Perawat dan Profesi
1.       Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2.       Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3.       Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memlihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi



Sumber : http://www.inna-ppni.or.id/index.php/kode-etik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar