NAMA : FATMA
INDRIYANASARI
NPM : 14214050
KELAS : 3EA03
KODE ETIK KEPERAWATAN
PERSATUAN Perawat Nasional
Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan
UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan
dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti :
Perawat dan Klien
1.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya,
adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
3.
Tanggung jawab utama perawat adalah kepada
mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4.
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui sehubungan tugas dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali
jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perawat dan Praktik
1.
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi
dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
3.
Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada
informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi
seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi
kepada orang lain
4.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik
profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional
Perawat dan Masyarakat
1.
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat
untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan
kesehatan masyarakat
Perawat dan Teman Sejawat
1.
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik
dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam
memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2.
Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis
dan ilegal
Perawat dan Profesi
1.
Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan
standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan
2.
Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan
pengembangan profesi keperawatan
3.
Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi
untuk membangun dan memlihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya
asuhan keperawatan yang bermutu tinggi
Sumber :
http://www.inna-ppni.or.id/index.php/kode-etik