NAMA :
FATMA INDRIYANASARI
NPM :
14214050
KELAS :
3EA03
Permodalan Koperasi
Koperasi
mempunyai prinsip member based oriented activity, sehingga pembentukan modal
sendiri tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah
anggota koperasi tersebut.
Menurut UU No 25/1992
Modal koperasi terdiri atas:
1. Modal Sendiri, Modal
yang menanggung resiko (equity). Modal ini diperoleh dari beberapa simpanan,
yaitu:
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
d. Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
2. Modal Pinjaman,
yaitu modal yang berasal dari anggotanya sendiri atau dari koperasi lain atau
dari lembaga-lembaga keuangan/bank.
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b. Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat
Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
e. Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal
3. Modal Penyertaan
Modal penyertaan yaitu
modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk
investasi, terutama dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal
penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan
kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun pemilik modal dapat diikutkan dalam
pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian.
Contoh
Kasus Permodalan Koperasi
Kredit
yang berasal dari bank, himpunan anggota dan masyarakat harus dikelolah secara
baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus
pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P
(Personality, purpose, prospect, dan payment). Selain formula 4P ada pula yang
biasa digunakan dunia bank dalam menilai calaon peminjam, yaitu 5C (character,
capacity, capital, collateral, condition). Dengan adanya penelitian dan
evaluasi yang ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap calon-calon peminjam
dana, maka koperasi wajib berusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan
tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan pihak bank bersangkutan.
Koperasi
Sembilan Sejati ( SS ) yang berada di kota Semarang mengalami kerugian. Ketua I
Koperasi SS Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain itu
para pengurus juga diduga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur yang jelas
senilai milyaran rupiah. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang
pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi
yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik
Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan
saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri tiga tahun silam
koperasi Sembilan Sejati telah menghimpun dana sebesar Rp. 200 Milyar.
Pengurus
Koperasi Sembilan Sejati tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung
jawab atas kerugian koperasi tersebut. Seorang praktisi hukum, A Dani Sriyanto
SH menerima laporan dari para deposan yang mengkhawatirkan, jika penanganan
kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada
pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Jika penyidikan
dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka
para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani
menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas
keberadaan sebuah koperasi.
PENYELESAIAN
Menurut
saya kasus ini tidak dapat dianggap sebelah mata saja, ini menyangkut dana para
anggota koperasi yang telah menyimpan uang nya. Kita ketahui bahwa tujuan
koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota, tetapi melihat dari kasus
ini ketua I koperasi meminjamkan uang kepada seorang pengusaha tetapi tidak
melalui prosedur yang jelas, dan akhirnya hal itu mengakibatkan kerugian yang
besar pada koperasi. Sebaiknya pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini,
memeriksa para pengurus dan menyelidiki kemana saja dana para anggota itu
dikucurkan. Jika terbukti ketua koperasi dan pengurus melakukan penggelapan
dana maka mereka harus mendapatkan hukuman yang setimpal, misalnya dipenjara
dan membayar denda. Selain itu juga harus difikirkan bagaimana mengembalikan
uang para anggota yang telah hilang, karena para anggota pasti akan melaporkan
hal ini dan mereka juga orang yang paling dirugikan dalam kejadian ini. Dari
kejadian ini dapat disimpulkan bahwa dalam koperasi harus memiliki tujuan yang
jelas, para anggota dan pengurus harus bersikap profesional, tidak boleh
sembarangan meminjamkan dana kepada orang lain, karena koperasi berasaskan
kekeluargaan dan tujuan utama nya mensejahterakan anggota.
http://hafidz-muslim.blogspot.co.id/2012/01/tugas-ekonomi-koperasi-kasus.html