Kamis, 27 Oktober 2016

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI



NAMA       : FATMA INDRIYANASARI
NPM           : 14214050
KELAS       : 3EA03


Permodalan Koperasi

Koperasi mempunyai prinsip member based oriented activity, sehingga pembentukan modal sendiri tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut.
Menurut UU No 25/1992 Modal koperasi terdiri atas:
1. Modal Sendiri, Modal yang menanggung resiko (equity). Modal ini diperoleh dari beberapa simpanan, yaitu:
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.  Memenuhi kewajiban tertentu
2.  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.  Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
2. Modal Pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggotanya sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga keuangan/bank.

a.  Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
e.  Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal
3. Modal Penyertaan
Modal penyertaan yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi, terutama dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun pemilik modal dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian.

Contoh Kasus Permodalan Koperasi
Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota dan masyarakat harus dikelolah secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P (Personality, purpose, prospect, dan payment). Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calaon peminjam, yaitu 5C (character, capacity, capital, collateral, condition). Dengan adanya penelitian dan evaluasi yang ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap calon-calon peminjam dana, maka koperasi wajib berusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan pihak bank bersangkutan.
Koperasi Sembilan Sejati ( SS ) yang berada di kota Semarang mengalami kerugian. Ketua I Koperasi SS Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain itu para pengurus juga diduga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur yang jelas senilai milyaran rupiah. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri tiga tahun silam koperasi Sembilan Sejati telah menghimpun dana sebesar Rp. 200 Milyar.
Pengurus Koperasi Sembilan Sejati tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Seorang praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH menerima laporan dari para deposan yang mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.

PENYELESAIAN
Menurut saya kasus ini tidak dapat dianggap sebelah mata saja, ini menyangkut dana para anggota koperasi yang telah menyimpan uang nya. Kita ketahui bahwa tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota, tetapi melihat dari kasus ini ketua I koperasi meminjamkan uang kepada seorang pengusaha tetapi tidak melalui prosedur yang jelas, dan akhirnya hal itu mengakibatkan kerugian yang besar pada koperasi. Sebaiknya pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini, memeriksa para pengurus dan menyelidiki kemana saja dana para anggota itu dikucurkan. Jika terbukti ketua koperasi dan pengurus melakukan penggelapan dana maka mereka harus mendapatkan hukuman yang setimpal, misalnya dipenjara dan membayar denda. Selain itu juga harus difikirkan bagaimana mengembalikan uang para anggota yang telah hilang, karena para anggota pasti akan melaporkan hal ini dan mereka juga orang yang paling dirugikan dalam kejadian ini. Dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa dalam koperasi harus memiliki tujuan yang jelas, para anggota dan pengurus harus bersikap profesional, tidak boleh sembarangan meminjamkan dana kepada orang lain, karena koperasi berasaskan kekeluargaan dan tujuan utama nya mensejahterakan anggota.

http://hafidz-muslim.blogspot.co.id/2012/01/tugas-ekonomi-koperasi-kasus.html

Sabtu, 01 Oktober 2016

EKONOMI KOPERASI





TUGAS EKONOMI KOPERASI
NAMA       : FATMA INDRIYANASARI
NPM           : 14214050
KELAS      : 3EA03


 
Koperasi Kredit Swasti Sari adalah lembaga ekonomi usaha keuangan yang dikembangkan oleh anggota untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga dari anggota itu sendiri serta masyarakat sekitarnya. Koperasi Kredit Swasti Sari pengertiannya sebagaimana koperasi di Indonesia pada umumnya.
 Kredit berasal dari kata Credere yang artinya kepercayaan, sedangkan Swasti Sari artinya inti/kebenaran dari ilmu pengetahuan.  Jadi arti dari Kopdit Swasti Sari adalah  kebenaran ilmu pengetahuan tentang perkoperasian yang mengatur tentang pendidikan anggota, kebenaran akan sistem administrasi yang berlaku serta kebenaran akan iformasi teknologi. 
Dengan adanya kebenaran ini maka koperasi kredit Swasti Sari akan semakin dipercaya, percaya terhadap itikad baik pengelolaan administrasi yang professional serta percaya pada sistem manajemen yang terbuka (open management) dengan adanya saling percaya diharapkan koperasi dapat berkembang seirama dengan meningkatkan kesejahteraan  keluarga para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Kredit Swasti Sari berdiri sejak 01 Februari  1988 yang di awali dengan nama Credit Union Swasti Sari.  Pencetus adalah Sr. Caroli, CB dan dilaksanakan pertama kali oleh Sr. Antari, CB selaku ketua yayasan Swasti Sari KAK waktu itu awalnya anggota hanya terdiri dari guru dan pegawai yayayan Keuskupan Agung Kupang (YASWARI KAK) serta anggota keluarga. Kemudian dalam perjalanan tepat tahun 1997 mengalami perubahan Anggaran Dasar dengan nomor 10/PAD/KWK/24/IV/1997 tentang program koperasi dan penerimaan anggota Koperasi, dimana Koperasi   membuka diri untuk menerima anggota luar dari berbagai golongan  khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.   Tahun 1990 sudah menjadi anggota Daperma (Dana Perlindungan Masyarakat) serta menjadi anggota silang pinjam Daerah Pusat Koperasi kredit (Puskopdit) Bekatigade Timor.  Koperasi Kredit Swasti Sari merasa dituntut untuk meningkakan kinerjanya lewat program pengembangan anggota, peningkatan modal sekaligus meningkatkan dana cadangan lewat peningkatan  hasil usaha untuk tahun yang akan datang.Koperasi Kredit Swasti Sari  Kupang  pada posisi 31 Desember 2011 telah memiliki asset/ kekayaan sebesar Rp. 111.045.596.217, jumlah anngota sebanyak 13.020 orang, total pinjaman yang di cairkan tahun 2011 sudah sebesar Rp. 75.656.200.000 kepada 4.261 anggota. Diharapkan pertumbuhan seperti ini dapat terjadi untuk masa yang akan dating sehingga pelayanan kepada anggota lebih meningkat lagi, baik kuantitas maupun kualitas. 


A.      Visi 

Mewujudkan Koperasi Kredit “Swasti Sari”  Kupang yang tangguh, mandiri dan terpercaya.

    B.      Misi

1)     Meningkatkan jumlah simpanan dan memberikan  balas jasa simpanan
2)     Memberikan pelayanan pinjaman yang mudah, murah, dan cepat
3)     Mengembangkan rasa setia kawan dan kesadaran berkoperasi
4)     Menerapkan sistem manajemen yamg terbuka
5)     Meningkatkan kualitas sumber daya insan koperasi kredit

   C.  Motto

Koperasi kredit Swasti Sari berasaskan pada Pancasila  dan UUD RI, untuk menghayati ini  diperlukan tiga pilar, yaitu: Pendidikan, Setia Kawan (Solidaritas) dan Keswadayaan.

D. Tujuan Koperasi Kredit Swasti Sari


Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan anggota keluarganya dan kesejahteraan masyarakat umumnya melalui pemanfaatan koperasi secara maksimal.  Dengan demikian Koperasi Kredit Swasti Sari  dapat melayani pinjaman anggota secara mudah, berdaya guna dan profesional yang didukung oleh partisipasi dari semua anggota.  Nilai tambah dari Koperasi Kredit Swasti Sari yang kemungkinan tidak dimiiki oleh koperasi-koperasi lain yakni anggota akan menjadi tenang dan aman karena setiap simpanan dan pinjaman yang tercatat dalam Koperasi Kredit Swasti Sari selalu dilindungi oleh Daperma (Dana Perlindungan Masyarakat).  Manfaat Daperma yaitu apabila  ada anggota Koperasi Kredit Swasti Sari Kupang yang meninggal dunia atau di timpa kecelakaan sampai cacat total maka seluruh pinjamam akan dibayar/dilunasi oleh DAPERMA dan ahli waris dari anggota yang meninggal akan mendapat santunan sebesar simpanannnya (Simpanan dibayar dua kali lipat). Dengan demikian keluarga ( Ahli Waris) tidak menanggung warisan hutang dan pinjaman koperasi.
 

INFORMASI UMUM KOPERASI KREDIT (CREDIT UNION) SWASTI SARI

Koperasi Kredit Swasti Sari berdiri sejak 01 Februari  1988 yang di awali dengan nama Credit Union Swasti Sari.  Pencetus adalah Sr. Caroli, CB dan dilaksanakan pertama kali oleh Sr. Antari, CB selaku ketua yayasan Swasti Sari KAK waktu itu awalnya anggota hanya terdiri dari guru dan pegawai yayayan Keuskupan Agung Kupang (YASWARI KAK) serta anggota keluarga. Pelan namun pasti, baik keanggotaan maupun modal dan pengelolaan berkembang pesat.
     Anggota tersebar di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sekitarnya, dengan asset ± 111 Miliyar.
Sesuai Visi dan Misi koperasi Kredit Swasti Sari, kopdit Swasti Sari terbuka untuk masyarakat umum.
     Selamat Datang, Mari bergabung bersama kami keluarga besar Koperasi Kredit Swasti Sari.  Kopdit Swasti Sari siap untuk melayani anda dengan benar.
 

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI KREDIT (CREDIT UNION) SWASTI SARI


Bagan Struktur Organisasi Koperasi Kredit Swasti Sari Kupang

YOHANES SASONSELAN A.Md

1. BAGIAN KEUANGAN
2. BAGIAN PENGKREDITAN
3. BAGIAN DIKLAT
4. BAGIAN PEMBUKUAN
5. BAGIAN ADMINISTRASI
6. STAFF 


Kesimpulan :

Koperasi Kredit Swasti Sari bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya itu sendiri serta masyarakat yang ada disekitarnya. Dan mengetahui tentang kebenaran ilmu pengetahuan tentang pengkoperasian yang mengatur pendidikan anggota koperasi itu sendiri serta administrasi informasi teknologi yang berlaku. Koperasi ini didirikan atas azas yang memiliki itikad saling percaya satu dengan lain anggota koperasi itu sendiri, serta koperasi itu selain menyejahterakan hidup anggotanya namun keluarganya juga. Koperasi Swasti Sari memiliki tiga pilar utama bagi fondasi koperasi itu sendiri yaitu Pendidikan, Setia Kawan, serta Keswadayaan.


Sumber:
http://kopditswastisari.blogspot.co.id/2012/06/dokumen-dan-formulir-keanggotaan.html